Rabu, 28 November 2018

Pengertian dan Fungsi Kawasan Penyangga Berdasarkan Pembagian Zona Agroekosistem


Kawasan penyangga adalah wilayah yang berada diluar kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian alam baik sebagai kawasan hutan lainnya, tanah Negara bebas maupun tanah yang dibebani hak yang diperlukan dan mampu menjaga keutuhan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam. Sedangkan menurut Muryono (2008), kawasan penyangga merupakan kawasan yang ditetapkan untuk menopang keberadaan kawasan lindung sehingga fungsi lindungnya tetap terjaga. Menurut Soemarwoto dalam Listyarini dkk. (2011), kawasan penyangga mengelilingi kawasan lindung yang berfungsi membatasi aktifitas manusia di dalam kawasan lindung agar tidak merusak ekosistem di dalam kawasan lindung.
Menurut Departemen Kehutanan dalam Muryono (2008), kawasan fungsi penyangga merupakan satuan lahan dengan jumlah skor ketiga karakteristik fisiknya antara 125-174 serta memenuhi kriteria umum sebagai berikut:
1.      Keadaan fisik satuan lahan memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
2.      Lokasinya secara ekonomis mudah dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3.    Tidak merugikan segi-segi ekologi atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
Kawasan penyangga merupakan batas antara kawasan lindung dan kawasan budidaya. Selain itu, daerah penyangga berperan penting bagi kelestarian suaka alam dan kawasan pelestarian alam sebagai penyangga dalam mengurangi tekanan penduduk terhadap kawasan pada daerah atau desa sekitar kawasan yang berinteraksi tinggi dengan memadukan kepentingan konservasi dan perekonomian masyarakat sekitarnya. Fungsi daerah penyangga tersebut dapat diwujudkan secara optimal dengan pengelolaan pemanfaatan jasa lingkungan, nilai ekonomi, dan konservasi lahan masyarakat, melalui rehabilitasi lahan kritis dalam sistem hutan kemasyarakatan, hutan rakyat atau agroforestri.


Sumber Bacaan:


Listyarini, N. Sari dan F.R. Sutikno. 2011. Optimalisasi Fungsi Daerah Penyangga Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo. Jurnal Tata Kota dan Daerah Vol 3 No 1. http://tatakota.ub.ac.id/index.php/tatakota/article/download/128/126. Diakses 3 Desember 2015.
Muryono. 2008. Arahan fungsi pemanfaatan lahan Daerah aliran sungai samin Kabupaten Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007. http://geoenviron.blogspot.co.id/2011/04/penentuan-fungsi-kawasan-lahan-dan.html. Diakses 30 November 2015.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar