Kawasan penyangga
adalah wilayah yang berada diluar kawasan suaka alam maupun kawasan pelestarian
alam baik sebagai kawasan hutan lainnya, tanah Negara bebas maupun tanah yang
dibebani hak yang diperlukan dan mampu menjaga keutuhan kawasan suaka alam dan
kawasan pelestarian alam. Sedangkan
menurut Muryono (2008), kawasan penyangga merupakan kawasan
yang ditetapkan untuk menopang keberadaan kawasan lindung sehingga fungsi
lindungnya tetap terjaga. Menurut Soemarwoto dalam Listyarini dkk. (2011), kawasan penyangga mengelilingi
kawasan lindung yang berfungsi membatasi aktifitas manusia di dalam kawasan lindung
agar tidak merusak ekosistem di dalam kawasan lindung.
Menurut Departemen Kehutanan dalam Muryono (2008),
kawasan fungsi penyangga merupakan satuan lahan dengan jumlah skor ketiga
karakteristik fisiknya antara 125-174 serta memenuhi kriteria umum sebagai
berikut:
1.
Keadaan fisik satuan lahan
memungkinkan untuk dilakukan budidaya.
2.
Lokasinya secara ekonomis mudah
dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
3. Tidak merugikan segi-segi ekologi
atau lingkungan hidup apabila dikembangkan sebagai kawasan penyangga.
Kawasan penyangga merupakan batas antara kawasan lindung dan
kawasan budidaya. Selain itu, daerah
penyangga berperan penting bagi kelestarian suaka alam dan kawasan pelestarian
alam sebagai penyangga dalam mengurangi tekanan penduduk terhadap kawasan pada
daerah atau desa sekitar kawasan yang berinteraksi tinggi dengan memadukan
kepentingan konservasi dan perekonomian masyarakat sekitarnya. Fungsi daerah
penyangga tersebut dapat diwujudkan secara optimal dengan pengelolaan
pemanfaatan jasa lingkungan, nilai ekonomi, dan konservasi lahan masyarakat,
melalui rehabilitasi lahan kritis dalam sistem hutan kemasyarakatan, hutan
rakyat atau agroforestri.
Sumber Bacaan:
Sumber Bacaan:
Listyarini, N. Sari dan F.R. Sutikno. 2011. Optimalisasi Fungsi Daerah Penyangga Kawasan
Taman Hutan Raya Raden Soerjo. Jurnal Tata Kota dan Daerah Vol 3 No 1. http://tatakota.ub.ac.id/index.php/tatakota/article/download/128/126. Diakses 3 Desember 2015.
Muryono. 2008. Arahan fungsi pemanfaatan lahan Daerah aliran sungai samin Kabupaten
Karanganyar dan Kabupaten Sukoharjo Tahun 2007. http://geoenviron.blogspot.co.id/2011/04/penentuan-fungsi-kawasan-lahan-dan.html. Diakses 30 November
2015.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar