Hutan merupakan
salah satu kawasan lindung yang dapat berfungsi sebagai penyimpan air sehingga
pada musim kemarau, kawasan budidaya tidak kekurangan air. Hal ini dikarenakan
volume simpanan air tanah pada ekosistem hutan 1000 kali lebih besar daripada
volume air di sungai yang berfluktuasi secara lambat namun mempertahankan
aliran sungai selama periode presipitasi yang kurang (musim kemarau). Namun, luas
hutan di Indonesia dari tahun ke tahun semakin menurun. Hal ini disebabkan
semakin meluasnya kawasan budidaya yaitu lahan untuk pertanian. Namun, areal
pembukaan lahan tersebut termasuk kawasan lindung berupa hutan. Hal ini
mengganggu keseimbangan lingkungan dan bersifat merusak lingkungan. Maka dari
itu, guna memadukan kepentingan ekonomi masyarakat tersebut dengan kepentingan
pelestarian keanekaragaman tumbuhan dan ekosistemnya, diantaranya adalah adanya
kawasan penyangga di luar kawasan lindung.
Kawasan penyangga yang mengelilingi kawasan lindung akan membatasi
aktifitas manusia di dalam kawasan lindung agar tidak merusak ekosistem di
dalam kawasan lindung. Dengan demikian, daerah penyangga mempunyai fungsi
yang sangat penting, yaitu untuk mengurangi tekanan penduduk ke dalam kawasan
pelestarian dan suaka alam, memberikan kegiatan ekonomi masyarakat dan
merupakan kawasan yang memungkinkan adanya interaksi manfaat secara
berkelanjutan bagi masyarakat dengan kawasan konservasi.
Maka
dari itu, perlu adanya pembagian kawasan lindung dan kawasan penyangga untuk
keberlanjutan kawasan budidaya khususnya agroekosistem yang merupakan kawasan
yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan pangan manusia.